
Nindy Ayunda sebagai saksi atas kasus senpi (senjata api) ilegal, dengan terduga Dito Mahendra baru saja menjalankan pemeriksaan. Oleh karena itu, artis yang bernama Nindy Ayunda pun diberikan 40 pertanyaan oleh penyelidik. Daniel Soni Pardede yang merupakan Kuasa Hukum Nindy Ayunda memberitahukan mengenai hal tersebut setelah menemani kliennya. “Tadi sebanyak 40 pertanyaan, jadi kami langsung beritahukan lagi. Namun dari pertama pemeriksaan akan kami beritahukan terkait dengan Dito Mahendra” Ucap Daniel Soni Pardede.
Daniel juga sangat memastikan Nindy Ayunda akan bersedia membantunya dan memberikan bukti-bukti kepada penyelidik. Mengenai kasus yang terlibat dengan Dito Mahendra, tentunya sekarang sudah dipastikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Saya sebagai Kuasa Hukum Nindy Menegaskan, jika klien saya tidak ada kaitannya dengan Dito Mahendra” Kata Daniel.
“Kami juga sudah datang ke pemeriksaan untuk menghormati penyelidik karena sudah memberikan surat pemanggilan atas klien saya Nindy Ayunda dan tentunya telah kami lakukan. Tidak hanya itu kami juga sangat menghormati proses penyelidikan apapun khususnya panggilan Polisi, pastinya kami datang” Sambungnya.
Maka dari itu Nindy Ayunda mengharapkan jika masalah pemeriksaan dan penyelidikan mengenai Dito Mahendra cepat selesai dengan baik. Karena sekarang ia masih menjalankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). “Ya saya berharap semuanya cepat selesai, meskipun saya tidak merasa ikut serta dengan kasus tersebut namun semoga kedepannya bisa mengikuti proses hukum” ucap Nindy Ayunda.
Ternyata kasus ini berawal dari adanya 15 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah, serta di kantor terdapat 9 senjata api ilegal. Tidak hanya itu, Dito Mahendra tentunya sudah menjadi buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 4 Mei 2023, sehingga hanya dalam waktu beberapa hari Dito Mahendra dinyatakan sebagai tersangka kepemilikan senjata api Ilegal. Lalu kasus tersebut dikembangkan, dengan itu penyelidik membuat laporan model A atas dugaan yang membantu menutupi keberadaan tersangka Dito Mahendra.
Dan kasus senjata api sekarang sudah naik ke tahap pemeriksaan dan penyelidikan, Dito Mahendra pun sudah diberikan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 1951 yang berisi mengatur kepemilikan Senjata Api (Senpi).
Pihak Nindy Ayunda Membantah Menyembunyikan Dito Mahendra
Disini juga ternyata Nindy Ayunda membantah kalau dirinya tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra “Perlu diingat saya sebagai kuasa hukum Nindy mengatakan jika klien saya Nindy tidak akan pernah menyembunyikan atau membantu tersangka Dito Mahendra, dan sampai sekarang tidak pernah” ucap Daniel Sony. Tidak hanya itu Denial juga menentang jika kliennya Nindy tidak menikah siri dan serumah dengan Dito Mahendra.
Dito Mahendra dinyatakan sebagai tersangka, karena terduga melakukan tindak pidana tanpa hak masuk ke Indonesia senjata api Ilegal seperti: senapan angin Walther, pistol Heckler and Koch MP5, pistol Glock 17, senapan Heckler and Koch G36, Revolver S&W, senapan AK 101, pistol Glock 19 Zev, senapan Noveske Rifleworks, pistol Angstadt Arms dan masih banyak senjata api lainnya.
Nindy Ayunda juga memberitahukan, jika dirinya tidak pernah membantu atau menyembunyikan Dito Mahendra, walaupun dirinya mempunyai hubungan asmara dengan tersangka tersebut Nindy tetap menegaskan kalau dirinya tidak terlibat dengan kasus Senjata Api.
Oleh karena itu kuasa hukum nindy membantah kalau kliennya tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus sang pacar. Namun Nindy juga sangat prihatin dengan Dito Mahendra dan berharap kasusnya cepat selesai, walaupun begitu Nindy masih mempunyai rasa simpati kepada pacar nya Dito Mahendra.